TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN

BPK Minta Kemendagri Rampungkan 85% TLRHP Sebelum Akhir 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 17:30 WIB
BPK Minta Kemendagri Rampungkan 85% TLRHP Sebelum Akhir 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) minimal sebesar 85%.

Plt. Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan pihaknya mendorong agar target TLRHP tersebut selesai pada akhir tahun ini.

"BPK terus mendorong agar penyelesaian TLRHP tersebut dapat terus ditingkatkan dan diharapkan dapat mencapai 85% pada 2022 ini," kata Nyoman dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Sementara itu, Nyoman yang juga menjabat sebagai Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI pada kegiatan Penyerahan LK Unaudited Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021 juga mengapresiasi progres TLRHP Kemendagri.

Dia mengungkapkan sampai dengan semester II/2021, dari 1.622 rekomendasi yang diberikan BPK, Kemendagri telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 1.217 rekomendasi atau sebesar 75,03%.

Di sisi lain, Nyoman menyampaikan pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) Kemendagri. Tujuannya untuk memberikan opini atas LKKL.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Pemberian opini tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 4 kriteria antara lain kesesuaian atas laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dia berharap kementerian/lembaga dapat mendukung BPK dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan sehingga kegiatan pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu.

"Proses pemberian opini oleh BPK tersebut, dilakukan secara profesional, melalui due process pemeriksaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi