KABUPATEN NGANJUK

BPHTB PTSL Dibebaskan, Pemkab Bisa Kehilangan Penerimaan Rp10 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:00 WIB
BPHTB PTSL Dibebaskan, Pemkab Bisa Kehilangan Penerimaan Rp10 Miliar

Ilustrasi.

NGANJUK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memberikan insentif berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun ini.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan pembebasan BPHTB untuk PTSL akan menghilangkan potensi penerimaan daerah senilai lebih dari Rp10 miliar. Meski demikian, lanjutnya, kebijakan ini nantinya akan meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam jangka panjang.

"Saya yakin dengan adanya pembebasan BPHTB di awal pemda memang rugi dari pendapatan pajak, namun ke depan akan bisa menambah pendapatan PBB lebih banyak," katanya dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Marhaen mengatakan Pemkab Nganjuk mengenakan tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Insentif pembebasan BPHTB akan diberikan kepada sekitar 5.000 pemohon sertifikat PTSL di wilayah tersebut.

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Ketika telah terdaftar, tanah dan bangunan tersebut juga akan masuk dalam data objek PBB.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Dia berharap masyarakat Kabupaten Nganjuk memanfaatkan program PTSL yang digulirkan Kementerian ATR/BPN serta mengajukan pembebasan BPHTB kepada Bapenda. Setelahnya, dia pun meminta masyarakat tersebut patuh membayar PBB.

"Dengan banyaknya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, berarti akan banyak warga yang membayar PBB," ujarnya dilansir nnews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN