JERMAN

Bos Facebook Bersedia Bayar Pajak Lebih Banyak di Eropa

Dian Kurniati | Jumat, 14 Februari 2020 | 17:42 WIB
Bos Facebook Bersedia Bayar Pajak Lebih Banyak di Eropa

CEO Facebook Mark Zuckerberg. (foto: techcrunch.com)

MUNICH, DDTCNews – CEO Facebook Mark Zuckerberg menegaskan bersedia membayar pajak lebih banyak atas pendapatan yang diperoleh perusahaannya dari negara-negara Eropa.

Zuckerberg juga menyatakan akan mendukung rencana-rencana Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam menyelesaikan isu pajak dalam ekonomi digital. Terlebih, konsensus global ditargetkan dapat dicapai pada tahun ini.

"Kami menerima itu dan mungkin berarti kami harus membayar lebih banyak pajak di tempat yang berbeda, di bawah kerangka kerja yang baru," katanya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Zuckerberg dijadwalkan menyampaikan sikapnya atas pajak digital tersebut dalam konferensi pers di Munich, Jerman, besok. Dia mengaku memahami kegelisahan masyarakat terkait bagaimana perusahaan raksasa teknologi, seperti Facebook, dikenakan pajak di Eropa.

Menurutnya, ketentuan soal pajak digital masih rumit karena belum ada kesepakatan dari semua negara. Zuckerberg juga menginginkan ada reformasi pajak, seperti yang saat ini tengah diupayakan OECD. Dia berharap proses di OECD mampu membuahkan sistem pajak digital yang lebih stabil untuk perusahaan raksasa teknologi dunia di masa datang.

Sebelumnya, Facebook dan perusahaan digital raksasa lainnya dituduh tidak membayar pajak secara adil di negara tempat mereka beroperasi. Di tengah isu itu, Zuckerberg juga dijadwalkan bertemu anggota parlemen Eropa di Brussels, Belgia, Senin pekan depan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Beberapa negara Eropa, seperti Inggris dan Prancis, ingin segera menerapkan pajak digitalnya karena menilai kesepakatan melalui OECD terlalu lambat. Di Inggris, Facebook hanya membayar £28,5 juta untuk pajak penghasilan (PPh) badan pada 2018, meskipun menghasilkan rekor pendapatan £1,65 miliar dalam penjualan di negara tersebut.

Dilansir BBC, anggota parlemen Inggris Margaret Hodge menjadi yang paling keras mengkritik Facebook. Dia menilai tagihan pajak itu ‘keterlaluan’ rendahnya. Namun, Facebook mengklaim telah membayar pajak senilai apa yang harus dibayarkan.

Inggris ingin mengenakan pajak digital 2%, sedangkan Prancis sebesar 3%. Prancis bersedia menunda pemberlakuan pajak digital hingga tahun depan, setelah AS mengancam mengenakan bea masuk atas barang impor anggur dan keju. Adapun Inggris belum menentukan sikap, meskipun AS mengancam menaikkan pajak impor mobil asal negara tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah