Laman depan dokumen PMK 169/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya.
Melalui PMK 169/2022, pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, yang saat ini diatur dalam PMK 2/2018. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
"Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi lonjakan volume impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," bunyi pertimbangan PMK 169/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).
Pasal 1 PMK 169/2022 menyatakan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dikenakan BMTP. Produk I dan H section yang dikenakan BMTP tersebut yakni yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10 dan HS ex7228.70.90.
BMTP tersebut dikenakan selama 2 tahun. Pada periode tahun pertama sejak tanggal berlakunya PMK 169/2022, tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17%. Kemudian pada periode tahun kedua setelah berakhirnya tahun pertama, dikenakan tarif BMTP sebesar 16,75%.
Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. BMTP dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara.
Pengenaan BMTP dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari 123 negara dalam lampiran PMK 169/2022. Negara-negara tersebut di antaranya Argentina, Brasil, India, Meksiko, Malaysia, dan Vietnam.
Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO). Dalam hal importasi itu menggunakan COO preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Dalam hal importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tapi tidak memenuhi ketentuan, atas importasi tersebut tetap akan dipungut BMTP.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 2 Desember 2022)," bunyi Pasal 8 PMK 169/2022.
BMTP terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya pertama kali dikenakan pada 2015. PMK 12/2015 mengatur BMTP diberlakukan selama 3 tahun dan kemudian diperpanjang 3 tahun lagi berdasarkan PMK 2/2018. (sap)