KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BMTP Atas Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:00 WIB
BMTP Atas Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya Diperpanjang

Laman depan dokumen PMK 169/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya.

Melalui PMK 169/2022, pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, yang saat ini diatur dalam PMK 2/2018. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

"Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi lonjakan volume impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," bunyi pertimbangan PMK 169/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Pasal 1 PMK 169/2022 menyatakan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dikenakan BMTP. Produk I dan H section yang dikenakan BMTP tersebut yakni yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10 dan HS ex7228.70.90.

BMTP tersebut dikenakan selama 2 tahun. Pada periode tahun pertama sejak tanggal berlakunya PMK 169/2022, tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17%. Kemudian pada periode tahun kedua setelah berakhirnya tahun pertama, dikenakan tarif BMTP sebesar 16,75%.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. BMTP dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Pengenaan BMTP dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari 123 negara dalam lampiran PMK 169/2022. Negara-negara tersebut di antaranya Argentina, Brasil, India, Meksiko, Malaysia, dan Vietnam.

Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO). Dalam hal importasi itu menggunakan COO preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam hal importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tapi tidak memenuhi ketentuan, atas importasi tersebut tetap akan dipungut BMTP.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 2 Desember 2022)," bunyi Pasal 8 PMK 169/2022.

BMTP terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya pertama kali dikenakan pada 2015. PMK 12/2015 mengatur BMTP diberlakukan selama 3 tahun dan kemudian diperpanjang 3 tahun lagi berdasarkan PMK 2/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut