KOTA BEKASI

Bisnis Kuliner Menjamur, Setoran Pajak Restoran Baru 67%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 11:32 WIB
Bisnis Kuliner Menjamur, Setoran Pajak Restoran Baru 67%

BEKASI, DDTCNews – Hingga Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Bekasi baru mencapai Rp151 miliar atau 67% dari target yang ditetapkan sebesar Rp227 miliar tahun ini. Padahal, Pemerintah Kota Bekasi mencatat jumlah wajib pajak restoran terus bertambah dan saat ini jumlahnya telah mencapai 1.500 wajib pajak.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengungkapkan potensi pajak restoran di Bekasi cukup besar. Mengingat bisnis kuliner terus menjamur dan cukup menggiurkan pendapatannya.

“Bisnis kuliner terus tumbuh di Bekasi. Kami optimis penerimaan pajak dari sektor restoran akan mencapai target, seperti tahun lalu,” ujarnya, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Hanya saja, menurutnya, masih banyak pengusaha restoran yang dianggap tidak jujur dalam melaporkan pajaknya. Bahkan, sebagian dari pengusaha restoran tersebut masih banyak yang menghindari kewajiban pajaknya.

“Misalnya, sebuah warung makan biasa yang enggan dikategorikan sebagai restoran dengan omzet kecil. Padahal, jika dilihat dari omzet yang dihasilkan sudah memenuhi persyaratan, yakni Rp3 juta per bulan,” jelas Karya.

Selain pajak restoran, Bapenda Kota Bekasi saat ini tengah berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) di beberapa sektor untuk menutupi defisit APBD 2017 Rp122 miliar di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan target Rp275 miliar, pajak hiburan Rp44 miliar, dan pajak reklame Rp87 miliar.

Terpisah, dilansir dalam onlinebekasi.com, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Edi mengatakan akan mendorong pemerintah untuk merealisasikan target pajak restoran yang sudah ditetapkan. Apalagi, lanjutnya, kondisi APBD tahun ini mengalami defisit.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA