KUALAKAPUAS, DDTCNews – Bisnis kuliner yang dikenai pajak rumah makan, restoran maupun pajak katering menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Kuala Kapuas, Kapubaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Dispenda Kabupaten Kapuas Andreas Nuah mengatakan pajak dari bisnis kuliner ini hingga September lalu sudah mencapai 92,5% atau Rp3,7 miliar dari target 2016 yang dipatok Rp4 miliar.
"Penerimaan dari 3 jenis pajak tersebut menyumbang PAD tertinggi di Kota Kuala Kapuas," ujarnya, Kamis (6/10).
Andreas menambahkan untuk peringkat kedua diduduki oleh pajak penerangan jalan dengan pencapaian 83,3% atau senilai Rp3 miliar dari target Rp3,6 miliar di tahun ini.
Adapun untuk peringkat ketiga, lanjutnya seperti dikutip dari Banjarmasin Post, diduduki pajak hotel dan losmen dengan pencapaian sekitar 50% dari target 2016 yang dipasang Rp200 juta.
"Pajak ini sepertinya sedikit menurun akibat tingkat hunian hotel juga mengalami penurunan. Sampai saat bulan ini untuk pajak hotel baru mencapai 50%," pungkasnya. (Amu)