MALAYSIA

Bisnis Hotel & Keuangan Syariah Diberi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 13:45 WIB
Bisnis Hotel & Keuangan Syariah Diberi Insentif Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan proposal anggaran keuangan 2017, Pemerintah Malaysia memberikan sejumlah insentif pajak berupa pembebasan pajak untuk industri-industri tertentu, seperti perhotelan dan institusi keuangan syariah.

Berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Malaysia, insentif pajak yang diberikan untuk industri perhotelan mencakup investasi pada hotel bintang empat dan lima yang baru didirikan atau memenuhi syarat status pionir untuk mendapatkan tambahan pembebasan pajak selama 2 tahun hingga akhir tahun 2018.

“Status pionir ini juga memungkinkan operator hotel di Malaysia mendapatkan pembebasan pajak 70% dari pendapatannya selama lima tahun. Namun, untuk hotel yang berlokasi di Sabah dan Sarawak mendapat pembebasan pajak hingga 100% selama lima tahun,” ungkap pernyataan yang dilansir dalam tax-news.com, Rabu (26/10).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Selain insentif pajak bagi industri perhotelan, insentif pajak juga dirancang untuk mempromosikan pertumbuhan industri keuangan Islam di Malaysia.

Institusi keuangan islam khususnya bank syariah di Malaysia akan terus dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) dari aktivitas perbankan syariah yang dilakukan dalam mata uang asing dari 2017 sampai dengan 2020.

Untuk periode yang sama, perusahaan asuransi syariah (Takaful) juga akan mendapatkan pembebasan pajak dan materai atas penghasilan yang berasal dari instrumen yang terkait dengan bisnis Takaful dalam mata uang asing.

Selain, pemberian insentif pajak bagi industri-industri tertentu, Perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak juga telah mengumumkan dalam pidatonya yang mengatakan bahawa pemerintah akan memperkenalkan skema baru khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa pengurangan pajak yang akan diterapkan dalam anggaran keuangan 2017. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak