ARAB SAUDI

Bikin Kantor Regional di Negara Ini, Korporasi Bebas Pajak 30 Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Maret 2024 | 17:30 WIB
Bikin Kantor Regional di Negara Ini, Korporasi Bebas Pajak 30 Tahun

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pemberian fasilitas tax holiday selama 30 tahun kepada perusahaan yang menempatkan kantor regional atau regional headquarter di Arab Saudi.

Untuk memperoleh insentif tax holiday tersebut, perusahaan harus memenuhi kriteria substansi ekonomi yang telah ditetapkan.

"Kegiatan kantor regional harus ditentukan dari dalam yurisdiksi. Misal, rapat direksi terkait dengan keputusan strategis kantor regional harus diselenggarakan di Arab Saudi," ungkap pemerintah Arab Saudi seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Selanjutnya, besaran biaya operasional yang dikeluarkan di Arab Saudi juga harus sepadan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh kantor regional dimaksud.

Terakhir, kantor regional juga harus mempekerjakan pegawai penuh waktu dengan jumlah yang proporsional dengan tingkat aktivitas dari kantor regional dimaksud.

Kantor regional penerima insentif tax holiday yang tidak memenuhi kriteria substansi ekonomi akan dikenai denda senilai SAR100.000 dan wajib memenuhi kriteria substansi ekonomi dalam waktu 90 hari.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Bila setelah jangka waktu 90 hari ternyata kantor regional masih tidak memenuhi kriteria substansi ekonomi yang ditetapkan, kerajaan akan mengenakan denda senilai SAR400.000. Tak hanya itu, insentif tax holiday juga berpotensi dicabut.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya menarik perusahaan multinasional untuk menempatkan kantor regionalnya di dalam negeri. Langkah ini diambil pemerintah untuk mengurangi ketergantungan Arab Saudi terhadap minyak.

Sejak 2021, pemerintah mengumumkan kerajaan tidak akan menyepakati kontrak dengan perusahaan asing yang belum mendirikan kantor regional di dalam negeri.

Berkat langkah tersebut, pemerintah mengeklaim sudah ada lebih dari 200 perusahaan multinasional yang menempatkan kantor regionalnya di dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II