PELATIHAN IAI

Biaya Berbasis Aktivitas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:55 WIB
Biaya Berbasis Aktivitas

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan menggelar pelatihan 'Activity Based Budgeting' guna memberikan gambaran dalam menggunakan pendekatan biaya berbasis aktivitas untuk penentuan outcome dan output, serta teknik untuk proses perbaikan.

Pelatihan akan digelar di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No 1 Menteng Jakpus, Kamis,2 Juni 2016. Peserta dipungut biaya Rp1,25 juta untuk anggota IAI dan Rp1,5 juta untuk non-anggota IAI. Peserta akan mendapatkan sertifikat, softcopy (flashdisk) dan hardcopy, makan siang dan coffee break, dan training kit.

Dengan pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengatur data untuk menentukan biaya outcome dan output; menghitung kualitas biaya, mengukur siklus efisiensi waktu, dan mengidentifikasi langkah-langkah non-nilai tambah dalam proses kunci; menganalisis dan mengevaluasi biaya yang terkait dengan penyediaan barang dan jasa.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kemudian juga mengidentifikasi atribut kegiatan dasar yang digunakan untuk mengukur kinerja; dan menghubungkan informasi biaya program untuk mengukur efisiensi dan efektivitas kinerja untuk mendukung penganggaran kinerja.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat IAI di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No 1, Menteng-Jakarta Pusat Telp : +6221-3919089/0852-1911-3131, Fax: +6221-3900016 www.iaiglobal.or.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak