TRANSPARANSI PAJAK

Bersiap! DJP Mulai Manfaatkan Data AEoI

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Juni 2019 | 18.09 WIB
Bersiap! DJP Mulai Manfaatkan Data AEoI

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Data hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam skema automatic exchange of information (AEoI) sudah dikantongi Ditjen Pajak sejak akhir tahun lalu.  Kini, data tersebut mulai efektif digunakan otoritas pajak.  

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengkonfirmasi hal tersebut setelah rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (24/6/2019). Distribusi data sudah dilakukan kepada setiap unit kerja DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

“Data [AEoI] sudah dipakai,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (24/6/2019).

Namun demikian, Robert masih belum mau merinci seberapa jauh pemanfaatan data sudah dilakukan oleh DJP. Menurutnya, pemanfaatan data AEoI tidak jauh berbeda dengan proses bisnis yang selama ini dilakukan oleh otoritas pajak.

Kendati sudah mulai menggunakan data hasil implementasi AEoI, sambung dia, DJP masih perlu dukungan kebijakan baru dalam tataran administratif. Hal tersebut akan membuat proses bisnis bisa berjalan secara optimal.

“Mungkin ada [kebijakan baru terkait administrasi] karena kita semakin canggih menggunakan data. Data itu kan tugas rutin dan sumber data [DJP] semakin kaya, termasuk data keuangan dalam negeri dan luar negeri. Itu proses bisnis yang rutin dilakukan,” paparnya.

Seperti diketahui, DJP memperoleh data aset keuangan sekitar Rp1.300 triliun dari pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis pada tahun lalu. DJP terlebih dahulu mengolah data tersebut di level pusat sebelum didistribusikan ke kantor-kantor pajak.

Terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.