TRANSPARANSI PAJAK

Bersiap! DJP Mulai Manfaatkan Data AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 18:09 WIB
Bersiap! DJP Mulai Manfaatkan Data AEoI

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Data hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam skema automatic exchange of information (AEoI) sudah dikantongi Ditjen Pajak sejak akhir tahun lalu. Kini, data tersebut mulai efektif digunakan otoritas pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengkonfirmasi hal tersebut setelah rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (24/6/2019). Distribusi data sudah dilakukan kepada setiap unit kerja DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

“Data [AEoI] sudah dipakai,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Namun demikian, Robert masih belum mau merinci seberapa jauh pemanfaatan data sudah dilakukan oleh DJP. Menurutnya, pemanfaatan data AEoI tidak jauh berbeda dengan proses bisnis yang selama ini dilakukan oleh otoritas pajak.

Kendati sudah mulai menggunakan data hasil implementasi AEoI, sambung dia, DJP masih perlu dukungan kebijakan baru dalam tataran administratif. Hal tersebut akan membuat proses bisnis bisa berjalan secara optimal.

“Mungkin ada [kebijakan baru terkait administrasi] karena kita semakin canggih menggunakan data. Data itu kan tugas rutin dan sumber data [DJP] semakin kaya, termasuk data keuangan dalam negeri dan luar negeri. Itu proses bisnis yang rutin dilakukan,” paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Seperti diketahui, DJP memperoleh data aset keuangan sekitar Rp1.300 triliun dari pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis pada tahun lalu. DJP terlebih dahulu mengolah data tersebut di level pusat sebelum didistribusikan ke kantor-kantor pajak.

Terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?