CENTRAL BANK DIGITAL CURRENCY

Bersiap, BI Terbitkan White Paper 'Digital Rupiah' Akhir Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:15 WIB
Bersiap, BI Terbitkan White Paper 'Digital Rupiah' Akhir Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengaku terus melakukan pendalaman atas central bank digital currency atau CBDC.

Rencananya, BI akan mengeluarkan white paper pengembangan CBDC yakni 'Digital Rupiah' pada akhir tahun ini.

"Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia," tulis BI dalam keterangan resminya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Eksplorasi penerbitan CBDC didasari oleh setidaknya 6 tujuan, yakni untuk menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko menggunakan central bank money, memitigasi risiko non-sovereign digital currency, dan memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran.

Selanjutnya, kajian terhadap penerbitan CBDC juga diperlukan untuk mempercepat inklusi keuangan, menyediakan instrumen kebijakan moneter baru, dan memfasilitasi distribusi subsidi fiskal.

Sebelum menerbitkan CBDC, terdapat 3 prasyarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Pertama, desain CBDC tidak boleh mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Kedua, desain CBDC harus integrated, interconnected, dan interoperable dengan sistem pembayaran. Terakhir, tahap eksperimen atas teknologi CBDC perlu dilakukan guna memahami bagaimana CBDC nantinya diimplementasikan.

Saat ini, sudah banyak negara yang sedang mengeksplorasi penerbitan CBDC sesuai dengan karakteristik di negaranya masing-masing.

BI memandang cryptocurrency memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan. Meski demikian, cryptocurrency juga menimbulkan risiko baru bagi stabilitas ekonomi, moneter, dan keuangan.

Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi guna mengatasi risiko-risiko baru yang berpotensi muncul akibat cryptocurrency. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?