INGGRIS

Bersaing dengan Toko Online, Peritel Minta Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:38 WIB
Bersaing dengan Toko Online, Peritel Minta Insentif

LONDON, DDTCNews—Lebih dari 50 pengusaha ritel besar di Inggris menuntut potongan tarif bisnis atau pajak dari pemerintah. Potongan tersebut ditujukan untuk menjaga masa depan High Street—toko atau bisnis di tepi jalan—di tengah tekanan kuat dari para pesaing online.

Dalam surat yang dikirim kepada Menteri Keuangan Sajid Javid, bos beberapa ritel terbesar di negara itu menyerukan reformasi atas sistem tarif bisnis. Adapun yang menjadi titik fokus adalah pajak yang dkenakan pada perusahaan berdasarkan pada bangunan yang mereka tempati.

“Perombakan akan menjadi langkah penting untuk mereformasi sistem tarif bisnis yang membuat investasi tertahan, dan mengancam lapangan kerja serta membahayakan High Street,” kata Helen Dickinson, Kepala Eksekutif British Retail Consortium, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Surat yang dikirimkan oleh para peritel ini meminta pembekuan pengganda tarif bisnis untuk menghentikan kenaikan pajak lainnya. Sebab, perusahaan ritel membayar sekitar 10% dari pajak atas bisnis dan membayar sekitar 25% dari tarif bisnis.

Adapun tarif bisnis adalah pajak untuk membantu membayar layanan lokal. Pajak ini dibebankan pada sebagian besar properti komersial termasuk toko, gudang, kafe, dan restoran. Pajak ini dihitung menurut nilai sewa properti dan memiliki pengganda atau dapat meningkat berdasarkan inflasi.

Padahal ritel adalah perusahaan swasta terbesar di Inggris. Sektor industri ini mempekerjakan sekitar 3 juta orang. Selain itu, industri ini juga menyumbang sekitar 5% dari ekonomi Inggris. Selama beberapa tahun terakhir, peritel menghadapi persaingan ketat dari para pesaing online.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Proporsi barang yang dibeli secara online juga naik menjadi sekitar seperlima dari seluruh penjualan. Terlebih, pengecer digital cenderung menghadapi pajak yang lebih rendah karena mereka tidak menempati ruang fisik.

Misalnya, toko online Amazon membayar BP63,4 juta atau setara dengan Rp1,1 triliun pada tarif bisnis. Nominal tersebut hampir BP40 juta atau setara dengan Rp689,6 miliar, lebih rendah dari Next—salah satu brand ritel.

Menurut British Retail Consortium, tingkat kekosongan di Hight Street telah meningkat menjadi 10,3%, dan ini adalah tingkat tertinggi sejak Januari 2015. Angka penjualan rata-rata selama 12 bulan terakhir juga telah turun ke rekor terendah.

“Beban yang memberi tekanan pada semua High Street, tidak hanya menghambat pertumbuhan tetapi juga merupakan kontributor utama penutupan toko-toko dan mengakibatkan penurunan kota-kota,” kata Clive Lewis, ketua Rantai Mode River Island, seperti dilansir theguardian.com (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi