PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Berlaku Sampai 31 Maret 2023, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB II

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Desember 2022 | 10:00 WIB
Berlaku Sampai 31 Maret 2023, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB II

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 651/2022, pembebasan BBNKB II berlaku sejak 20 Desember 2022 hingga 31 Maret 2023.

"Bagi masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara, manfaatkan ruang ini untuk pembebasan bea balik nama kepemilikan kedua dan seterusnya," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) La Ode Abdul Hadi, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Hadi menuturkan kebijakan pembebasan BBNKB II ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, meningkatkan penerimaan, serta mendorong ketertiban administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk melakukan balik nama, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto copy KTP, STNK asli, dan BPKB asli atau foto copy BPKB.

Bila pemilik kendaraan kehilangan STNK kendaraan yang hendak dilakukan balik nama, pemilik kendaraan perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Jadi silakan datang ke Samsat supaya kepemilikan kendaraan itu atas namanya, apalagi saat ini di kota Kendari sudah diberlakukan tilang elektronik," ujar Hadi seperti dilansir mediakendari.com.

Hadi menjelaskan pengurusan balik nama kendaraan dan pemanfaatan fasilitas pembebasan BBNKB II dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat yang tersebut di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak