PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:00 WIB
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

BANJARBARU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan depan.

Kepala UPPD Samsat Barabai Ali Mukhraji mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan pajak. Kebijakan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-74 Provinsi Kalsel.

"Ini merupakan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti program relaksasi di tahun 2024. Silakan datang langsung berurusan ke kantor Samsat," katanya, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Ali menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberikan pada 1 Juli hingga 9 Desember 2024. Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan 4 jenis insentif.

Pertama, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, bebas pajak progresif dengan tanpa nomor kendaraan bermotor DA.

Ketiga, bebas BBNKB II dan seterusnya. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2% yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Baca Juga:
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Ali menyebut kebijakan pemutihan pajak tersebut telah lama dinantikan wajib pajak. Untuk itu, dia menyarankan wajib pajak memanfaatkan periode pemutihan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak dan melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Melalui pemberian insentif, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Sebab, saat ini telah berlaku Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

"Maka dari itu, kami mengimbau agar segera melunasi pajak kendaraan bermotornya sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan secara permanen akibat tidak melakukan regident selama 2 tahun berturut-turut," ujar Ali seperti dilansir headline9.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini