PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Berlaku Hingga Oktober! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Berlaku Hingga Oktober! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan program pemutihan itu diadakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Ismiati menuturkan program pemutihan diadakan mulai 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022. Menurutnya, program pemutihan tersebut mencakup 5 hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak atau pemilik kendaraan.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, tetapi tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon pokok pajak 2%. Diskon ini menjadi bentuk penghargaan pemprov bagi wajib pajak yang membayarkan kewajiban tepat waktu.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Ketiga, diskon pokok pajak 4% akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Keempat, diskon pokok pajak bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun ke atas sehingga cukup membayar 3 tahun pajak.

"Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke Samsat hanya bayar pokoknya 3 tahun dan denda tidak ada," ujarnya.

Kelima, insentif yang diberikan menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 2021 dan tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dana yang dikumpulkan melalui SWDKLLJ pada akhirnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat dalam bentuk santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Sonny Irawan mengajak wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak. Menurutnya, Polda bersama Bapenda dan Jasa Raharja akan meningkatkan pelayanan di kantor Samsat agar makin memudahkan wajib pajak.

"Kami mendukung program kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja," tuturnya seperti dilansir korankaltim.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M