PROVINSI DKI JAKARTA

Berlaku Hingga Akhir Bulan, PBB di Jakarta Didiskon 10 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 09:30 WIB
Berlaku Hingga Akhir Bulan, PBB di Jakarta Didiskon 10 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta masih memiliki kesempatan mendapatkan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% sampai dengan akhir bulan ini.

Sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5/2023, fasilitas keringanan pokok PBB tahun pajak 2023 masih berlaku sampai dengan Juni 2023.

"Wajib pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2023 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10%," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub 5/2023, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Jika wajib pajak baru melakukan pembayaran atas ketetapan PBB tahun pajak 2023 pada Juli 2023 hingga September 2023, keringanan pokok PBB yang diberikan menurun dari 10% menjadi tinggal 5%.

Ada Fasilitas Pemutihan Pajak

Tak hanya untuk PBB tahun pajak 2023, fasilitas keringanan pokok PBB juga berlaku atas tunggakan PBB tahun pajak 2012 hingga tahun pajak 2022. Wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya pada bulan ini berhak mendapatkan keringanan pokok sebesar 20%.

"Wajib pajak yang melunasi pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2022 pada periode Maret 2023 hingga Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi administrasi," bunyi Pasal 4 ayat (1) Pergub 5/2023.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Bila tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2022 baru dilunasi oleh wajib pajak pada Juli hingga September 2023, keringanan pokok yang diberikan hanya 10%. Namun, penghapusan sanksi administrasi tetap diberikan kepada wajib pajak dimaksud.

Untuk mendapatkan keringanan, wajib pajak cukup membayar PBB ke Bapenda DKI Jakarta melalui kanal yang tersedia. Penetapan dan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam Pergub 5/2023 telah dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN