Ilustrasi. Petugas kepolisian memeriksa berkas permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/wsj.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau membukukan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp943 miliar atau 92,41% dari target penerimaan yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp1,2 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan tingginya realisasi tersebut merupakan efek program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia optimistis realisasi penerimaan PKB akan mencapai target pada akhir 2020.
"Saya berkeyakinan dengan sisa waktu yang ada, akan tercapai target 100 persen. Insyaallah, mudah-mudahan," katanya, Senin (16/11/2020).
Herman mengatakan Pemprov Riau telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga dua kali tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan penerimaan.
Program pemutihan tahap I digelar sepanjang 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Kemudian, program serupa kembali dibuka pada 1 September hingga 15 Desember 2020.
Program pemutihan pajak tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya. Selain itu, pemprov juga memberikan potongan atau diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar 50%.
Herman menilai program pemutihan pajak tersebut telah meningkatkan antusiasme pemilik kendaraan melunasi semua tunggakan pajaknya. Dia berharap tren peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor terus berlanjut hingga akhir tahun.
Meski demikian, Herman menyebut penerimaan BBNKB hingga saat ini masih menurun, meski pemprov sudah memberikan insentif berupa diskon 50% selama program pemutihan. Sayang, ia tidak memerinci angka realisasinya.Â
"Dengan adanya kebijakan tersebut, pajak kendaraan bermotor ini akan mengalami peningkatan pendapatannya. Sementara untuk pajak BBNKB, masih akan menurun," ujarnya seperti dilansir riaueditor.com. (rig)