PAJAK DIGITAL

Cara DJP Sasar Pajak Digital

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Januari 2020 | 17.42 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berkomitmen untuk memungut pajak dari transaksi digital. Salah satu cara yang ditempuh untuk memajaki itu adalah melalui RUU Omnibus Law Perpajakan.

Namun demikian, memungut pajak dari perusahaan teknologi tidak semudah membalikkan. Banyak tantangan yang akan dihadapi otoritas pajak dalam mencari potensi penerimaan pajak di sektor tersebut.

Lantas, bagaimana upaya Ditjen Pajak perihal pajak digital tersebut? Simak selengkapnya di video ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.