KERJA SAMA BEA CUKAI & BNN

Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Februari 2017 | 10.17 WIB
Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap
Konferensi pers penangkapan sindikat narkoba jaringan malaysia. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia pada Kamis (02/02). Petugas menembak mati salah seorang tersangka yang melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus.

Dikutip dari laman DJBC, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan petugas DJBC dan BNN berhasil mengamankan 13,56 kg methampetamine (sabu) yang terbagi menjadi 13 paket terpisah.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh BNN pada Kamis (12/01) melalui Narcotics Supression Bureau (NSB) Thailand bahwa akan ada pengiriman narkotika ke Indonesia yang dikendalikan oleh jaringan warga negara Malaysia berinisial CYH alias A,” uajrnya, baru-baru ini.

Berdasarkan pengolahan data dan pengamatan intelijen, petugas mendapati bahwa narkoba tersebut dikirimkan melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Atas informasi tersebut, Bea Cukai dan BNN bekerja sama untuk melakukan profilling dan memonitor pergerakan di lapangan.

Sebagai informasi, sepanjang 2014 hingga 2016 DJBC telah menindak 669 kasus narkotika dan psikotropika, sedangkan pada 2017 berhasil menindak 20 kasus narkotika.

“Penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN ini tidak semata  menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam memberantasnya dan menindak tegas terhadap para pengedar,” papar Heru.

Selain itu, Heru Pambudi menyampaikan bahwa barang bukti, para tersangka dan saksi telah dibawa ke kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, kapal nelayan yang mengangkut narkoba tersebut diamankan oleh petugas Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok.

Heru menyebut kasus ini telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.