INGGRIS

HMRC: Penghindar Pajak Bakal Dikenai Penalti Tinggi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Agustus 2016 | 15.01 WIB
HMRC: Penghindar Pajak Bakal Dikenai Penalti Tinggi
HMRC (Foto: Telegraph)

LONDON, DDTCNews – Ditjen Pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC) akan mengenakan penalti 3 kali lipat dari jumlah pajak terutang atas penghasilan investasi yang disembunyikan wajib pajak di luar negeri (offshore investment).

Sekretaris Kementerian Keuangan Jane Ellison mengatakan rencana tersebut telah tercantum dalam proposal kebijakan Pemerintah Inggris, menyusul adanya pertukaran informasi pajak yang akan segera diterapkan.

“Ini adalah strategi baru dalam memerangi praktek penghindaran pajak. Maka, ini saatnya bagi wajib pajak mengemukakan aset dan membayar pajak mereka, sebelum kami menerima data mereka terkait aset di wilayah offshore financial centre (OFC),” ujarnya, Kamis (25/8).

Pada Oktober 2016, HMRC akan mulai menerima data kepemilikan wajib pajak dari OFC yan berada di kawasan Crown Dependencies  (Isle of Man, Guernsey, Jersey) dan British Overseas Territories (Cayman Islands, British Virgin Islands, Bermuda, Anguilla, Turks and Caicos Islands, Montserrat dan Gibraltar). Negara-negara bagian tersebut dikenal sebagai tempat favorit bagi wajib pajak berinvestasi.

Tidak cukup sampai disitu, tahun depan HMRC akan semakin gencar mengejar para pengemplang pajak karena akan memperoleh data yang lebih banyak dari adanya standar kewajiban pelaporan atas penghasilan di seluruh dunia (common reporting standard/CRS) yang telah disepakati oleh berbagai negara di belahan dunia.

Direktur Penegakan Umum dan Kepatuhan HMRC Jennie Granger juga menegaskan Pemerintah Inggris bertekad kuat untuk mengatasi persoalan penghindaran pajak yang selama ini merugikan negara.

“Kami akan mengubah aturan lama, memberi sanksi yang keras, dan meningkatkan kekuatan untuk menangkap pengemplang pajak dan orang-orang yang membantunya. Mereka hanya tinggal menghitung hari saja untuk bisa merasakan kenikmatan seperti di surga,” tegas Jennie.

Menurutnya, para pengemplang pajak akan mudah diidentifikasi karena adanya perjanjian pertukaran informasi yang sudah disepakati. Hukuman sanksi tiga kali lipat tersebut akan membuat wajib pajak berpikir ulang mengenai investasi mereka di luar negeri apakah telah memenuhi aturan hukum atau tidak.

Sebagai catatan, tingkat kasus penghindaran pajak di Inggris memang terbilang tinggi. Berdasarkan data HMRC yang dilansir Telegraph, pegawai HMRC telah berhasil mengembalikan £26, 6 miliar atau sekitar Rp465,8 triliun dengan mengungkap kasus penghindaran pajak selama tahun 2014 dan 2015. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.