JAKARTA, DDTCNews – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 1.025 gram usai meringkus seorang warga negara Malaysia bernama Firdaus.
Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan Firdaus yang berusia 36 tahun tersebut ditangkap setelah menempuh penerbangan dari bandara KNIA, Penang, Malaysia.
“Sabu berjumlah 10 paket dan dibungkus dengan kaus kaki warna hitam. Dari hasil penyidikan sementara, sabu tersebut akan diserahkan pada seseorang di Medan,” katanya, Sabtu (6/8) seperti dikutip laman resmi Ditjen Bea dan Cukai.
Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak – gerik pelaku saat melewati area pemeriksaan. Kemudian petugas membawa pelaku ke pos Bea dan Cukai di bandara untuk dilakukan pengecekan
Saat ini petugas sudah menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polres Deliserdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, petugas juga telah menggagalkan penyelundupan sabu di Teluk Nibung, Sumatera Utara. Pelaku yang berinisial MR berasal dari Malaysia kedapatan membawa sabu 318 gram.
Tersangka ditangkap saat berada di dalam kapal ferry MV. Atlantic Jet Star yang berlayar dari Port Klang, Malaysia menuju ke Pelabuhan Internasional Teluk Nibung.
Tindakan pelaku tergolong sebagai tindak pidana penyelundupan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.