Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak bahwa pemotong atau pemungut PPh Pasal 23 tetap harus membuat bukti potong unifikasi meskipun jumlah pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut tercatat nihil karena adanya surat keterangan bebas.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, bukti potong atau pungut unifikasi tetap dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB).
“Bukti potong tetap dibuat dan dilaporkan di SPT Masa PPh unifikasi meskipun dalam hal PPh Pasal 23 nihil karena SKB. Nanti saat rekam bukti potong, jangan lupa menginput SKB pada menu fasilitas PPh,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (13/9/2022).
Seperti diketahui, pemotong/pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyerahkan bukti potong/pungut unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.
Tak hanya itu, pemotong/pemungut PPh juga wajib melaporkan bukti potong/pungut unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Lebih lanjut, SPT Masa Unifikasi tersebut juga meliputi beberapa jenis PPh.
Jenis-jenis PPh tersebut antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Adapun bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Sebelum menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak harus mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu melalui menu Aktivasi Fitur pada DJP Online. Simak, “Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online”.
Tambahan informasi, pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan penyampaian SPT masa unifikasi sudah wajib dilaksanakan mulai masa pajak April 2022. (rig)