KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN 11 Persen Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Update e-Faktur

Muhamad Wildan
Jumat, 01 April 2022 | 14.30 WIB
Tarif PPN 11 Persen Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Update e-Faktur

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran atas aplikasi e-faktur sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (1/4/2022).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kenaikan tarif PPN tersebut tidak memerlukan aturan transisi dalam pelaksanaannya. Menurutnya, hal yang perlu dilakukan DJP adalah melakukan penyesuaian e-faktur.

"Kami sesuaikan saja aplikasi e-faktur. Jadi, di e-faktur yang versi sekarang, yang sedang di-deploy itu, tarifnya sudah 11%. Jadi, tidak perlu peraturan khusus untuk tarif umum dari 10 ke 11%," katanya, Jumat (1/4/2022).

Untuk diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyatakan tarif 11% berlaku pada 1 April 2022 sehingga tarif pajak yang akan tercantum pada faktur sudah harus sebesar 11%.

Pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemutakhiran atas beberapa aplikasi seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis otoritas pajak dalam pengumumannya.

Saat ini, pemutakhiran kelima aplikasi telah selesai dilakukan dan wajib pajak sudah bisa memakai aplikasi tersebut. Pemerintah juga sedang menyiapkan berbagai aturan turunan, khususnya terkait dengan fasilitas PPN pada Pasal 16B dan PPN final pada Pasal 9A. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.