Pengusaha Jusuf Hamka dalam Spectaxcular 2022. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Jusuf Hamka meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mempermudah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Jusuf mengatakan kemudahan proses restitusi dapat diberikan kepada wajib pajak patuh. Menurutnya, kemudahan dan kecepatan dalam proses restitusi pajak juga akan memberikan rasa adil bagi wajib pajak.
"Aparat pajak sekarang sudah lebih baik, Bu. Namun dalam rangka restitusi kadang kala mereka agak bermasalah. Mungkin lebih diperbaiki lagi supaya ada fairness," katanya ketika bertemu Sri Mulyani di acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).
Jusuf mengatakan dirinya selalu mengajak koleganya sesama pengusaha agar patuh membayar pajak. Namun di sisi lain, dia juga memperoleh curhatan tentang proses pengajuan restitusi pajak yang tidak mudah.
Menurutnya, ketentuan perpajakan harus dibuat semakin adil agar kepatuhan wajib pajak ikut meningkat. Dia meyakini ketaatan wajib pajak akan semakin baik apabila pemenuhan haknya dipermudah.
"Sehingga kewajiban-kewajiban wajib pajak dia akan penuhi, dan negara juga ada utang kepada wajib pajak supaya segera dipenuhi," ujarnya.
Dalam perbincangannya dengan Sri Mulyani, Jusuf menilai pajak sebagai panggilan hati. Dia juga memandang ketentuan pajak di Indonesia sudah lebih dari adil, terutama ketika negara memberikan kesempatan pengungkapan harta melalui program amnesti pajak atau tax amnesty dan yang terbaru melalui program pengungkapan sukarela (PPS).
Jusuf mengaku menjadi salah satu wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada 2016. Saat itu, dia membayar uang tebusan senilai Rp55 miliar.
Pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan PP 74/2011. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke DJP melalui kantor pelayanan pajak (KPP) setempat.
Setelah melakukan pemeriksaan, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) jika jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Dirjen Pajak.
Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, maka wajib pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB. (sap)