PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Incar Beragam Profesi untuk Promosi PPS, Giliran Dokter & Notaris

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 05 Maret 2022 | 15.30 WIB
DJP Incar Beragam Profesi untuk Promosi PPS, Giliran Dokter & Notaris

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Upaya promosi pun dilakukan dengan beragam cara, salah satunya dengan menyasar sejumlah profesi tertentu melalui organisasi profesi yang menaunginya. 

Kanwil DJP DI Yogyakarta misalnya, belum lama ini melakukan sosialisasi PPS kepada para dokter dan notaris melalui organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) DIY. 

"Koordinasi dengan organisasi profesi ini dilakukan terkait rencana sosialisasi langsung kepada para anggota organisasi tersebut," tulis DJP dalam siaran pers, dikutip Sabtu (5/3/2022). 

Ini bukan kali pertama otoritas pajak fokus pada profesi atau kelompok tertentu dalam mempromosikan PPS. 

Sebelumnya, unit vertikal DJP juga melakukan sosialisasi DJP dengan sasaran peserta yang beragam. Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) misalnya, melalukan sosialisasi PPS kepada puluhan nasabah prioritas Bank BTN. Awal tahun ini DJP juga pernah menggelar sosialisasi PPS dengan peserta sasarannya adalah investor pasar modal. 

Seperti diketahui, PPS berlangsung hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.

Ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.