PP 94/2021

Pengumuman! Jokowi Wajibkan PNS Laporkan Harta Kekayaan

Dian Kurniati
Selasa, 14 September 2021 | 18.15 WIB
Pengumuman! Jokowi Wajibkan PNS Laporkan Harta Kekayaan

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 94/2021

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk calon PNS, untuk melaporkan harta kekayaannya seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021, Selasa (14/9/2021).

Pasal 4 PP 94/2021 menyebutkan 9 kewajiban yang harus dilakukan PNS, lebih sedikit ketimbang PP 53/2010 yang mencapai 17 poin. Meski demikian, selain Jokowi kini menambahkan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.

Selama ini, undang-undang mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan kepada setiap pejabat negara termasuk menteri, gubernur, dan hakim. Namun dengan PP 94/2021, PNS kini turut memiliki kewajiban tersebut.

PNS yang tidak mematuhi kewajiban yang diatur PP 94/2021, termasuk pelaporan harta kekayaan, akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin tersebut mulai dari disiplin ringan, disiplin sedang, hingga disiplin berat.

Selain pelaporan harta kekayaan, kewajiban lainnya yang juga harus dilakukan oleh PNS sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 antara lain menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

Kemudian, mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui ada hal yang membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

PNS juga diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

Lalu, PNS juga harus menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Peraturan pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan [31 Agustus 2021]," bunyi beleid tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.