Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak.
SURABAYA, DDTCNews - Tax center memiliki peran yang makin penting dan strategis sebagai mitra Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah pegawai DJP saat ini sekitar 46.000 orang. Diperlukan peran pihak di luar DJP, termasuk tax center, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena luasnya wilayah Indonesia.
"Tax center mampu memberikan dampak yang luar biasa. Tentunya [kolaborasi] dengan tax center menjadi salah satu strategi utama bagi kita," ujar Neilmaldrin dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak, Sabtu (31/7/2021).
DJP mencatat pada 2021, ada 43 tax center baru yang dibentuk. Penambahan itu membuat jumlah tax center di seluruh Indonesia saat ini mencapai 330 unit. Menurutnya, peran tax center dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak perlu direvitalisasi.
Dalam acara yang digelar bersamaan dengan peluncuran Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Jawa Timur tersebut, Neilmaldrin menyampaikan setidaknya terdapat 4 peran yang dapat diambil dan dimaksimalkan tax center.
Keempat peran yang dimaksud adalah sebagai pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, sebagai pusat informasi pajak, sebagai mitra perumusan kebijakan pajak, dan sebagai pelaksana aktivitas penelitian perpajakan.
Neilmaldrin mengatakan tax center perguruan tinggi telah berperan aktif dalam perumusan kebijakan. Sebagai contoh, tax center juga termasuk sebagai salah satu pihak yang turut dilibatkan DJP dalam membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Neilmaldrin berharap tax center dapat makin berperan aktif dalam memberikan edukasi perpajakan, khusus kepada wajib pajak UMKM. Pasalnya jumlah wajib pajak UMKM sangat banyak dan memiliki potensi kontribusi pajak yang besar ke depan.
Dia pun meminta tax center yang baru berdiri untuk terus aktif melaksanakan kegiatan. Dengan demikian, tax center tidak hanya bertambah dari sisi kuantitas, tetapi juga dari sisi peran sertanya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. (kaw)