SE-06/PP/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menunda persidangan yang telah dijadwalkan pada 21—25 Juni 2021. Selain itu, layanan administrasi secara tatap muka juga dihentikan sementara.
Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-06/PP/2021. Meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka.
“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian salah satu ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (18/6/2021).
Majelis atau hakim tunggal, masih dalam SE tersebut, memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.
“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 28 Juni 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi salah satu ketentuan dalam SE tersebut.
Pada waktu yang sama, 21—25 Juni 2021, seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) juga dihentikan sementara. Layanan itu meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya.
Adapun selama layanan administrasi tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
Pada 21—25 Juni 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, serta sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor.
Pengadilan Pajak juga akan melakukan swab test kepada hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.
“Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan surat edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh ketua Pengadilan Pajak,” bunyi bagian penutup SE yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Juni 2021 ini. (kaw)