Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak mampu menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan batas waktu.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan. Perpanjangan jangka waktu disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui pemberitahuan.
Ketentuan ini diperinci melalui Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No, 21/PJ/2009. "Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ... untuk paling lama 2 bulan," bunyi pasal tersebut, dikutip Rabu (24/3/2021).
Bagi wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik.
Untuk diperhatikan, pemberitahuan perpanjangan ini harus disampaikan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi atau 30 April untuk wajib paajk badan.
Wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan perlu menyampaikan alasan perpanjangan dan menyediakan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan perlu dilampiri 3 jenis dokumen yakni laporan keuangan sementara, surat setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai.
Surat setoran PPh Pasal 29 dapat dikecualikan apabila terdapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29. Adapun surat dari akuntan publik hanya perlu disampaikan bila laporan keuangan memang diaudit oleh akuntan publik.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara langsung, pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir, serta e-filing. Bila pemberitahuan tak memenuhi ketentuan maka akan dianggap sebagai bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Bila dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, DJP wajib memberitahukan hal tersebut kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap oleh kantor pelayanan pajak. (rig)