INSENTIF PAJAK

DJP Optimistis Serapan Insentif Pajak Optimal Sampai Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Oktober 2020 | 17.02 WIB
DJP Optimistis Serapan Insentif Pajak Optimal Sampai Akhir Tahun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih optimistis serapan insentif pajak dapat terus meningkat selama tiga bulan menjelang akhir 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kerja DJP untuk meningkatkan serapan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 penuh tantangan. Namun, optimalisasi tetap dilakukan kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP di daerah.

"Kami yakin penyerapannya tetap akan optimal sampai dengan akhir tahun," katanya, Senin (5/10/2020).

Hestu menyebutkan dua faktor yang menjadi alasan otoritas tetap optimistis serapan insentif terus meningkat sampai penghujung tahun. Pertama, pembaruan kebijakan terus dilakukan otoritas fiskal dengan memperluas cakupan sektor usaha yang berhak mendapatkan fasilitas relaksasi.

Kedua, batas akhir periode insentif juga telah diperpanjang sampai dengan akhir tahun ini. Selain itu, kemudahan prosedur administratif juga telah dilakukan oleh otoritas, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan PMK 110/2020, sudah ada perluasan penerima insentif dan beserta perpanjangan jangka waktunya sampai dengan masa pajak Desember 2020," terangnya.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 28 September 2020 senilai Rp27,61 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 22,9% dari pagu Rp120,61 triliun.

Realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baru 1,98 triliun atau 4,9% dari pagu Rp39,66 triliun. Realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp6,85 triliun atau 46,4% dari pagu Rp14,75 triliun. Pemanfaatan pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp9,53 triliun atau 66,18% dari pagu Rp14,4 triliun.

Realisasi pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp2,44 triliun atau 42,06% dari pagu 5,8 triliun. Kemudian, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% tercatat senilai Rp6,82 triliun atau 34,1% dari pagu Rp20,0 triliun. Simak artikel ‘Pemanfaatan Insentif Pajak Masih Rendah, Ini Kata Kemenkeu’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Agar serapan insentif pajak bisa lebih optimal hendaknya dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada Wajib Pajak, mungkin bisa juga dilakukan simplifikasi sistem atau prosedur untuk mendapatkan insentif tersebut.