BEA METERAI

Tarif Bea Meterai Rp10.000, Potensi Penerimaan Pajak 2021 Bertambah

Muhamad Wildan
Rabu, 30 September 2020 | 17.15 WIB
Tarif Bea Meterai Rp10.000, Potensi Penerimaan Pajak 2021 Bertambah

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif bea meterai dari awalnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 turut meningkatkan potensi pos penerimaan pajak lain dalam APBN 2021.

Target penerimaan pajak lain yang dalam RAPBN 2021 diusulkan senilai Rp7,7 triliun meningkat menjadi Rp12,43 triliun setelah ada kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. APBN 2021 juga akhirnya disahkan oleh DPR.

"Penerimaan pajak lain dalam APBN memang mostly dari bea meterai. Menjadi Rp12 triliun pada 2021 dari awalnya Rp7 triliun. Untuk 2020 belum selesai, kami enggak tahu jumlahnya berapa," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020).

Meski kenaikan tarif bea meterai dalam UU yang baru memang menyebabkan adanya peningkatan penerimaan negara, Suryo mengingatkan pengenaan bea meterai tidak bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara.

"Tujuan dari UU Bea Meterai terbaru adalah untuk keseimbangan dan fairness," imbuhnya.

Melalui UU Bea Meterai terbaru, objek bea meterai diperluas dari yang awalnya hanya dokumen perdata berupa kertas menjadi dokumen perdata baik kertas maupun dokumen elektronik. Perlakuan yang sama antara dokumen kertas dan elektronik akan menciptakan fairness atas perlakuan dokumen.

Selain itu, Suryo menerangkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Seperti diketahui, tarif bea meterai yang awalnya senilai Rp3.000 dan Rp6.000 dinaikkan menjadi tarif tunggal senilai Rp10.000. Meski demikian, batasan nilai uang dari dokumen yang terutang bea meterai juga naik.

Dengan berlakunya UU Bea Meterai terbaru pada 2021, dokumen yang terutang bea meterai hanyalah dokumen dengan nilai senilai Rp5 juta atau lebih tinggi. Sebelumnya, dokumen dengan nilai Rp250.000 hingga Rp1 juta dikenai bea meterai Rp3.000, sedangkan dokumen dengan nilai di atas Rp1 juta dikenai bea meterai Rp6.000. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.