INSENTIF PAJAK

Lebih dari 50% Pemanfaat Insentif Pajak dari Sektor Perdagangan

Muhamad Wildan
Kamis, 25 Juni 2020 | 18.40 WIB
Lebih dari 50% Pemanfaat Insentif Pajak dari Sektor Perdagangan

Ilustrasi. Sejumlah warga memadati pasar rakyat di Pasar Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/5/2020). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta pasar rakyat harus tetap beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, supaya roda perekonomian masyarakat tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Sektor perdagangan tercatat menjadi sektor yang paling banyak menerima insentif pajak yang diamanatkan dalam PMK 44/2020.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020). Dia mengatakan ada lima sektor yang paling dominan memanfaatkan insentif pajak mitigasi dampak Covid-19.

“Dari data dapat terlihat, perdagangan yang paling banyak menerima insentif,” katanya.  

DJP mencatat terdapat ada 190.230 permohonan insentif fiskal dari sektor perdagangan. Jumlah itu tercatat mencapai 52,72% dari total permohonan insentif yang disetujui DJP. Sebanyak 118.408 diantaranya diajukan untuk pemanfaatan PPh final ditanggung pemerintah (DTP) UMKM.

Kemudian, ada sektor manufaktur yang mencatatkan total 49.378 permohonan atau 13,68% dari total keseluruhan total permohonan insentif fiskal yang disetujui DJP. Mayoritas permohonan insentif fiskal dari sektor manufaktur adalah untuk PPh pasal 21 DTP sebanyak 21.213 permohonan.

Adapun tiga sektor lain yang secara jumlah berada di bawah sektor perdagangan dan manufaktur dalam pengajuan insentif adalah sektor jasa usaha, jasa lainnya, dan akomodasi serta makanan dan minuman.

“Jasa perusahaan di sini termasuk jasa profesional seperti jasa hukum, akuntansi, periklanan, sedangkan jasa lainnya adalah adalah jasa yang berkaitan dengan persewaan, agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan, dan sebagainya,” jelas Ihsan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga Rabu (24/6/2020), ada 389.546 permohonan empat insentif yang diatur dalam PMK 44/2020. Dari jumlah tersebut, 92,62% atau 360.818 permohonan yang setujui DJP.

Jumlah permohonan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak, yakni mencapai 198.183 permohonan. Dari jumlah itu, 99,77% permohonan yang diajukan disetujui DJP. Simak artikel ‘92,62% Permohonan Insentif Pajak Ini Disetujui DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.