DAMPAK COVID-19

Tahukah Jenis Penghasilan Jasa Ini Dibebaskan PPh Pasal 23?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 April 2020 | 16.15 WIB
Tahukah Jenis Penghasilan Jasa Ini Dibebaskan PPh Pasal 23?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

“Untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud”, demikian penggalan pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/03/2020 tanggal 6 April 2020.

Adapun Pihak Tertentu yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.

Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas, wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format tertentu sebagaimana terlampir dalam PMK No. 28/03/2020. Permohonan tersebut disampaikan kepada Kepala KPP di mana SPT Tahunan PPh wajib pajak melalui Saluran Tertentu.

Berdasarkan permohonan wajib pajak, Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 apabila  permohonan memenuhi ketentuan atau Surat Penolakan apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan.

Lebih lanjut, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja Kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap diterima. Dalam hal permohonan wajib pajak dianggap diterima, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu terlewati. Pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020

Wajib Pajak yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 harus membuat Laporan Realisasi Pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 23. Laporan Realisasi Pembebasan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 dan paling lambat tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.