DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Cukai Diperinci, Jatim Raih Rp1,8 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 05 Maret 2020 | 06.01 WIB
DBH Cukai Diperinci, Jatim Raih Rp1,8 Triliun

Seorang ibu petani tembakau sedang memeriksa daun tembakau di ladang. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memerinci dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2020.

Perincian DBH CHT tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 13/PMK.07/2020. Berdasarkan beleid ini total DBH CHT yang akan disalurkan untuk semua daerah di Indonesia adalah sebesar Rp3,4 triliun.

“DBH CHT Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 78/2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp3,4 triliun,” demikian kutipan dari Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut

Beleid ini juga menjabarkan alokasi DBH CHT untuk setiap daerah dalam lampirannya. Adapun daerah penerima DBH CHT terbesar adalah Provinsi Jawa Timur dengan total DBH senilai Rp1,8 triliun. Kemudian, Provinsi Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan total DBH CHT senilai Rp748,3 miliar.

Selanjutnya, penerima DBH CHT terbesar ketiga adalah Provinsi Jawa Barat dengan total Rp413,1 miliar. Sementara it, daerah penerima DBH CHT terkecil adalah Provinsi Bangka Belitung dengan total Rp248.000, Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp4,8 juta dan Provinsi Riau senilai Rp9,3 juta.

Selain perincian dana DBH CHT untuk tiap provinsi, beleid ini juga menjabarkan besaran dana DBH CHT untuk setiap kota/kabupaten. Adapun pada Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan memperoleh DBH CHT terbesar yaitu senilai Rp191,4 miliar.

Adapun merujuk pada PMK No.250/PMK.07/2014 DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sementara itu, yang dimaksud dengan DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.  Lebih lanjut, PMK No.13/PMK.07/2020 ini berlaku mulai 28 Februari 2020. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.