JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mempertimbangkan perkembangan inflasi dalam menentukan besaran PTKP yang baru. Pembahasan mengenai penyesuaian tersebut tengah dilakukan bersama dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi," katanya, dikutip pada Kamis (1/10/2026).
Jika terealisasi, penyesuaian tersebut akan menjadi perubahan pertama atas besaran PTKP setelah pemerintah menetapkannya sebesar Rp54 juta melalui PMK 101/2016. Artinya, angka PTKP saat ini sudah tidak berubah selama 1 dekade.
Lantas, bagaimana perjalanan besaran PTKP di Indonesia?
PTKP menjadi bagian dari sistem PPh orang pribadi di Indonesia sejak 1984. Sejak pertama kali diperkenalkan, besaran PTKP telah beberapa kali mengalami perubahan.
Ketentuan mengenai PTKP pertama kali diatur dalam UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku pada 1 Januari 1984. Pada saat itu, PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp960.000 setahun.
Pemerintah juga memberikan tambahan PTKP sebesar Rp480.000 untuk wajib pajak yang kawin dan Rp960.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Selain itu, terdapat tambahan Rp480.000 untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Seiring dengan perubahan kondisi ekonomi, pemerintah beberapa kali menyesuaikan besaran PTKP. Perubahan pertama dilakukan melalui UU 10/1994 yang berlaku mulai 1995. Saat itu, PTKP untuk diri wajib pajak naik menjadi Rp1,72 juta.
Besaran tersebut kembali meningkat menjadi Rp2,88 juta melalui UU 17/2000 yang berlaku mulai 2001. Selanjutnya, pemerintah menaikkan PTKP menjadi Rp12 juta melalui KMK 564/KMK.03/2004 yang berlaku mulai 2005.
Penyesuaian kembali dilakukan pada tahun yang sama. Melalui PMK 137/2005, PTKP untuk diri wajib pajak ditetapkan menjadi Rp13,2 juta.
Kemudian, UU 36/2008 menaikkan PTKP menjadi Rp15,84 juta mulai tahun pajak 2009. Pemerintah kembali menaikkannya menjadi Rp24,3 juta melalui PMK 162/2012 yang berlaku mulai tahun pajak 2013.
Kenaikan PTKP berlanjut pada 2015. Melalui PMK 122/2015, pemerintah menetapkan PTKP untuk diri wajib pajak sebesar Rp36 juta setahun.
Setahun kemudian, pemerintah kembali menaikkan PTKP menjadi Rp54 juta melalui PMK 101/2016. Besaran tersebut berlaku mulai tahun pajak 2016 dan masih menjadi acuan hingga sekarang.
Berikut adalah besarnya PTKP yang berlaku saat ini:
Dengan demikian, besaran PTKP telah meningkat lebih dari 50 kali lipat dibandingkan dengan nominal yang berlaku ketika pertama kali diperkenalkan pada 1984. (dik)
