KEBIJAKAN PAJAK

Selain Bebas Bea Masuk, Barang Impor Skema KITE Juga Tak Dipungut PPN

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 07 September 2024 | 14.00 WIB
Selain Bebas Bea Masuk, Barang Impor Skema KITE Juga Tak Dipungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh industri atau usaha mikro, kecil, dan menengah (IMKM/UMKM) bisa tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) huruf l Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Mengacu pada pasal tersebut, barang dan bahan atau mesin bisa tidak dipungut PPN dan PPnBM apabila diimpor oleh IMKM/UMKM dengan menggunakan skema kemudahan Impor untuk tujuan ekspor (KITE).

“Impor beberapa barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, yang meliputi Impor: ... barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah ... dengan menggunakan KITE,” bunyi Pasal Pasal 28 ayat (3) huruf l, dikutip pada Sabtu (7/9/2024),

Sebenarnya, berdasarkan ketentuan, barang kena pajak (BKP) yang atas impornya dibebaskan dari pungutan bea masuk tetap dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, berdasarkan PP 49/2022, terdapat sejumlah barang yang dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Dengan demikian, ada sejumlah barang yang dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Barang tersebut di antaranya barang dan bahan atau mesin yang diimpor IMKM atau UMKM dengan skema KITE.

Selain IMKM dan UMKM, kemudahan ini juga berlaku untuk barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh konsorsium IMKM atau UMKM dengan skema KITE. Adapun KITE adalah fasilitas yang diberikan terhadap barang dan bahan impor yang akan diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Dengan menggunakan fasilitas tersebut, barang dan bahan impor yang diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Dasar hukum fasilitas KITE adalah Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan. Selanjutnya, Pasal 25 ayat (3) UU Kepabeanan mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perihal ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk, termasuk KITE, dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Sesuai dengan amanat pasal tersebut, menteri keuangan membagi fasilitas KITE menjadi dua jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Kedua jenis fasilitas KITE tersebut masing-masing PMK 145/2022 dan PMK 149/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.