KEBIJAKAN PAJAK

Natura Non-Objek PPh Harus Dilaporkan di SPT Tahunan via e-Form

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Maret 2024 | 18.00 WIB
Natura Non-Objek PPh Harus Dilaporkan di SPT Tahunan via e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tetap harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan meski natura dan kenikmatan tersebut bukanlah objek pajak.

Untuk melaporkan natura dan kenikmatan yang bukan merupakan objek pajak, wajib pajak perlu melaporkan penghasilan nontunai tersebut dalam SPT Tahunan 1770 ataupun 1770S melalui aplikasi e-form.

"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP 55/2022," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG - 3/PJ.09/2023, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Pada SPT Tahunan 1770, natura yang bukan merupakan objek pajak dilaporkan dalam Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6. Pada SPT Tahunan 1770S, natura nonobjek pajak dilaporkan dalam Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Sesuai dengan PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.

Selanjutnya, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu juga dikecualikan dari objek pajak.

Daftar natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak telah diperinci dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Pertama, bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.

Kedua, bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin pertama, sepanjang diterima pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak.

Ketiga, peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, handphone, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet. Keempat, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja sepanjang diterima pegawai oleh dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakan kerja serta penyakit akibat kerja.

Kelima, fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotif. Fasilitas ini bukan objek pajak sepanjang diterima pegawai dan nilainya tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak.

Keenam, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak sepanjang diterima oleh pegawai.

Ketujuh, fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak melebihi Rp2 juta per pegawai dalam sebulan.

Kedelapan, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Kesembilan, fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja sepanjang diterima oleh pegawai.

Kesepuluh, fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, dan pura sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah. Kesebelas, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.