KEBIJAKAN MONETER

BI Catat Transaksi Term Deposit Valas DHE SDA Capai US$ 2,4 Miliar

Dian Kurniati
Senin, 25 Desember 2023 | 09.00 WIB
BI Catat Transaksi Term Deposit Valas DHE SDA Capai US$ 2,4 Miliar

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi term deposit valuta asing (TD valas) devisa hasil ekspor (DHE) dalam tahun berjalan ini mencapai US$2,4 miliar.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan transaksi TD valas DHE terus mengalami peningkatan. Menurutnya, saat ini sudah ada sekitar 150 perusahaan yang menempatkan DHE SDA di TD valas.

"Perkembangan di DHE valas cukup oke karena terus trennya mengalami peningkatan," katanya, dikutip pada Senin (25/12/2023).

Destry menuturkan TD valas menjadi salah satu instrumen penempatan DHE SDA. Menurutnya, sekitar 98% DHE SDA tersebut ditempatkan dalam TD valas dengan tenor 3 bulan.

Sejauh ini, lanjutnya, terdapat 17 bank yang terlibat dalam penempatan DHE SDA pada instrumen TD valas. BI bersama Kementerian Keuangan akan terus memantau kepatuhan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

"Kalau kita melihat perkembangannya bahwa dana ini in total cukup sesuai dengan harapan," ujarnya.

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30 mulai 1 Agustus 2023. Adapun [enempatan DHE SDA dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta TD valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

PP 36/2023 juga mengatur pemberian insentif sehingga eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015 apabila ditempatkan dalam instrumen deposito.

Pemerintah pun tengah menyiapkan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

"Kami sedang finalisasi RPP insentif PPh untuk penghasilan dari penempatan DHE SDA. Saat ini prosesnya sudah sampai di tahap harmonisasi sehingga akan segera bisa diundangkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, belum lama ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.