PEMILU 2024

Pemilu 2024, KPU Bakal Publikasikan Riwayat Hidup Capres dan Cawapres

Muhamad Wildan
Jumat, 29 September 2023 | 10.45 WIB
Pemilu 2024, KPU Bakal Publikasikan Riwayat Hidup Capres dan Cawapres

Ilustrasi. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bendera partai politik pada kegiatan Sosialisasi Pemilu yang bertepatan dengan pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan sistem Pemilu di SMA I Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (27/9/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk memublikasikan daftar riwayat hidup calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan daftar riwayat hidup capres dan cawapres dipublikasikan dalam rangka mengakomodasi masukan dan kritik dari berbagai pihak.

"Kami ini sering dikritik, kenapa daftar riwayat hidup [capres dan cawapres] tidak dipublikasi sejak awal? Karena memang kami baru berencana membuka daftar riwayat hidup ini," katanya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Idhan menuturkan Indonesia adalah negara yang telah meratifikasi Freedom of Information Act (FoIA). Dengan demikian, perlakuan KPU atas dokumen pencalonan capres dan cawapres bakal merujuk pada aturan tersebut.

Meski demikian, terdapat sejumlah informasi terkait dengan capres dan cawapres yang tidak akan dipublikasikan oleh KPU sesuai dengan diatur dalam Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi-informasi yang tidak dipublikasikan antara lain seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi, perawatan, dan pengobatan kesehatan seseorang; serta kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

Kemudian, hasil evaluasi perihal kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; serta catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal.

Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Periode pendaftaran tersebut ditetapkan berdasarkan rapat konsultasi antara KPU dan DPR. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.