KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Turun, WP Mulai Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Muhamad Wildan
Jumat, 11 Agustus 2023 | 16.25 WIB
Harga Komoditas Turun, WP Mulai Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat beberapa wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akibat turunnya harga komoditas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan turunnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak tercermin pada kinerja PPh badan. Penerimaan PPh badan hingga Juli 2023 tercatat tumbuh melambat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Sudah ada [yang meminta pengurangan angsuran]. Setoran PPh badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo, Jumat (11/8/2023).

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, pertumbuhan PPh badan hingga Juli 2023 tercatat hanya sebesar 24,2%. Pada bulan yang sama tahun sebelumnya, setoran PPh badan tercatat mampu tumbuh hingga 132,4%.

Penurunan kinerja PPh badan hingga Juli 2023 merupakan cerminan dari turunnya ekspektasi profitabilitas, utamanya pada sektor komoditas.

Bila dilihat secara sektoral, setoran pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan masing-masing tercatat hanya mampu bertumbuh sebesar 6,1% dan 6,2%. Pada bulan yang sama tahun lalu, setoran pajak kedua sektor mampu tumbuh di atas 50%.

Adapun setoran pajak sektor pertambangan hingga Juli 2023 tercatat hanya bertumbuh sebesar 44%. Pada bulan yang sama tahun lalu, setoran pajak sektor pertambangan mampu bertumbuh hingga 263,7%.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan KEP-537/PJ/2000. Permohonan dapat diajukan bila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.