Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Delegasi otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service of the Republic of Korea (NTS), melakukan kunjungan ke kantor pusat Ditjen Pajak pada pekan pertama April 2023.
Dalam pertemuan kali ini, NTS dan DJP memperpanjang sejumlah kerja sama bilateral di bidang perpajakan yang selama ini sudah terjalin. Namun, melalui keterangan pers yang dirilis, DJP tidak memerinci bentuk-bentuk kerja sama yang dijalin bersama otoritas pajak Korea Selatan.
"Kami senang akhirnya pertemuan ini dapat terselenggara. Kami sampaikan terima kasih kepada NTS karena memberikan penjelasan detail tentang kerja sama pertukaran data," kata Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Sanityas Jukti Prawatyani dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (12/4/2023).
Otoritas pajak kedua negara juga membahas mengenai spontaneous exchange of information (spontaneous EOI).
Spontaneous EOI merupakan pertukaran oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra secara langsung kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
Ketentuan mengenai spotaneous EOI diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional. Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Juni 2019 ini merupakan pertunjuk pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018.
Selain itu, dalam kunjungannya kali ini NTS juga memberikan penghargaan kepada Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama. Penghargaan diberikan atas kerja sama baik yang selama ini terjalin antara kedua negara. Penghargaan tersebut juga diberikan dalam rangka perayaan Taxpayer's Day yang ke-57. (sap)