JASA TITIPAN

Dirjen Bea Cukai: Tak Patuh Pajak, Usaha Jastip Ditindak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 September 2019 | 16.57 WIB
Dirjen Bea Cukai: Tak Patuh Pajak, Usaha Jastip Ditindak

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penertiban terhadap praktik jasa titipan atau jastip yang menjamur di media sosial yang tidak patuh aturan perpajakan. Ratusan penindakan telah dilakukan petugas kepabeanan hingga akhir September 2019.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan terkini dilakukan terhadap 14 orang pelaku jastip dari akun instagram @titipdongkak. Penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai pada Rabu 25/9/2019 itu menjadi penindakan ke-422 untuk pelaku jastip hingga akhir September 2019.

"Modus mereka itu menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor dengan seolah-olah membawa barang untuk keperluan pribadi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019). 

Lebih lanjut Heru menjabarkan barang bawaan dari ke-14 penumpang tersebut ditahan kargo Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Otoritas kepabeanan menilai praktik jastip tersebut memanfaatkan celah aturan PMK No. 203/2017 perihal ketentuan ekspor dan impor barang penumpang yang sebesar US$500 dolar. 

Adapun barang yang ditahan oleh Ditjen Bea Cukai dari penindakan tersebut antara lain tas, sepatu, IPhone 11, kosmetik, pakaian dan perhiasan. Daftar barang tersebut ditahan sampai pemilik barang melunasi kewajiban perpajakannya.

Secara umum, Heru menjabarkan kewajiban yang harus dibayar pelaku usaha jastip antara lain tarif bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 10%. 

"Pelaku jastip kami minta untuk membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PINK) dan membayar kewajiban perpajakannya," imbuhnya. 

Heru menegaskan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai ini sebagai upaya memberikan keadilan dalam iklim berusaha. Bila tujuan jastip adalah untuk komersial, maka wajib hukumnya melaksanakan kewajiban perpajakan yang berlaku. 

"Penindakan Bea Cukai ini semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menciptakan kesetaraan atau level of playing field antara pelaku usaha," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.