JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah siap merilis insentif fiskal untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Bila tidak ada aral melintang aturan tersebut akan meluncur di penghujung Desember 2018.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan eksekusi dari insentif ini terbilang rumit. Oleh karena itu, butuh waktu finalisasi sejak wacana insentif muncul pada April 2018.
"Kita sudah buat metode penghitungannya, memang agak rumit," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (7/12/2018).
Formulasi penghitungan yang rumit tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, insentif ini tergolong baru dalam pelaksanaannya di Indonesia sehingga memerlukan harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
"Sebenarnya teknik (insentif) sudah kita kuasai. Mungkin dalam beberapa minggu ini selesai, jadi cepat," jelas Darmin.
Secara umum, dia menjabarkan insentif untuk super deductible tax akan berlaku bagi pelaku usaha yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan vokasi. Biaya yang dikeluarkan tersebut akan dikompensasi hingga dua kali lipat berupa pengurangan beban pajak.
Mantan Dirjen Pajak itu kemudian mencontohkan ketika perusahaan mengeluarkan biaya Rp1.000 untuk kegiatan vokasi seperti penggunaan tempat dan SDM sebagai pengajar, maka pemerintah memberikan Rp2.000 berupa pengurangan pajak.
"Mereka dapat insentif itu tidak dalam cash diganti tapi pengurangan pajak," ungka Darmin. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.