LONDON, DDTCNews – Google dikabarkan akan membayar pajak terutang sebesar £50 juta atau setara Rp968 miliar kepada Pemerintah Inggris. Nilai pajak perusahaan digital raksasa sebesar itu dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh atas operasionalnya di London sebesar £202,4 juta atau setara Rp3,92 triliun.
Juru Bicara Google Inggris mengatakan Google akan membayar pajak di negara asal dan juga di Inggris. Pasalnya, Google juga berinvestasi secara signifikan di Inggris, termasuk mulai bekerja di kantor baru di King’s Cross London dengan 7 ribu pegawai.
“Sebagai bisnis internasional, kami membayar sebagian besar pajak di negara asal kami, serta semua pajak yang harus dilunasi di Inggris,” papar juru bicara Google seperti dilansir bbc.com, Rabu (28/3).
Google Inggris ternyata juga mengoperasikan cabang pemasaran dan penjualan di Eropa yang berlokasi di Dublin dengan tarif pajak perusaaan lebih rendah. Meski begitu, Juru Bicara Google itu mengklaim Google juga membayar pajak yang besar kepada Google Eropa untuk beroperasi di seluruh Inggris.
Adapun nilai penjualan Google di Inggris yakni sebesar £5,7 miliar atau setara Rp110,45 triliun. Namun, penjualan sebesar ini dianggapnya hanya akan memberi keuntungan kecil karena sebagian besar bisnis itu dibuat di Amerika, sehingga Google membayar pajak besar-besaran di negara Paman Sam.
Pendapatan Google periode Juni 2017-Juni 2018 di Inggris mencapai £1,27 miliar atau setara Rp24.60 triliun per tahun, atau naik £1,03 miliar setara Rp19,95 triliun dibanding dengan periode sama tahun 2015-2016.
Google khawatir pengenaan pajak atas kegiatan sama di berbagai negara bisa menimbulkan pajak berganda pada masa mendatang. Untuk itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memperingatkan timbulnya perang pajak akibat kebijakan berbagai negara menerapkan tarif pajak berbeda pada perusahaan.
Di samping itu, Dewan Komisioner Pajak Eropa Pierre Moscovici menilai perusahaan digital raksasa itu tidak membayar pajak sesuai dengan nilai yang seharusnya. Berdasarkan hitungan Dewan Komisioner, nilai pajak yang harus dibayar Google atas operasional di seluruh wilayah Uni Eropa (UE) sebesar £4 miliar atau setara Rp77.50 triliun.
Namun, Menteri Keuangan UE Mel Stride menegaskan nilai pajak yang harus dibayar Google sebesar Rp968,86 miliar itu merupakan sebuah pilihan yang diberikan pemerintah UE kepada pihak Google. (Amu)