SEWINDU DDTCNEWS
PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani Teken Revisi PMK 118 Terkait SKB PPh

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 November 2017 | 15.18 WIB
Sri Mulyani Teken Revisi PMK 118 Terkait SKB PPh

 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Revisi PMK 118/2016 ini mengenai keperluan balik nama atas tanah maupun bangunan yang terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan wajib pajak yang ingin membalik nama tanah maupun bangunan bisa menyampaikan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Saya ingatkan kepada otoritas pajak, pegawai Badan Pertahanan Nasional dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data wajib pajak terkait,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Menurutnya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut sejalan dengan kebijakan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN nomor 15 tahun 2017 tentang Pendaftaran Peraliihan Hak atas tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Adapun revisi PMK 118/2016 mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk bisa mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan atau dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Wajib pajak peserta program pengampunan pajak hanya diberi kesempatan hingga tanggal 31 Desember 2017 untuk mengungkapkan tanah maupun bangunan dengan pembebasan PPh. Wajib pajak terkait akan dikenakan tarif normal jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Di samping itu, wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta berbentuk tanah maupun bangunan tapi harus membayarkan sanksi administratif sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

Pemerintah tidak memberikan batas waktu untuk wajib pajak non peserta program pengampunan pajak dalam mengungkapkan tanah maupun bangunan. Pemerintah mengimbau wajib pajak itu harus siap dengan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.