JAKARTA, DDTCNews – Gelontoran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp64,8 triliun masih belum maksimal. Justru ada 6 perusahaan pelat merah yang mencatat kenaikan rugi usai mendapat suntikan PMN. Padahal dana itu sebagian besar diperoleh dari penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan suntikan kepada BUMN pada periode Desember 2016 baru digunakan 31% atau Rp15,3 triliun dari dana keseluruhan sebanyak Rp47,8 triliun. Karena itu, pemerintah akan memanggil perusahaan terkait untuk menunjukkan kinerjanya selama ini.
“Uang itu diperoleh susah payah dari penerimaan pajak. Disiplin keuangan harus semakin diperkuat. Saya sudah meminta Wakil Menkeu untuk melihat kinerja BUMN dan meminta Menteri BUMN untuk mengawasi kinerja BUMN,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (7/9).
Meski begitu, dia menyebutkan pengalokasian PMN tidak merata bahkan ada yang hanya menerima sekitar 25% saja. Menurutnya penggunaan PMN di bawah 50% dikarenakan keterlambatan perizinan, proses tender pengadaan, proses tender gagal, pembebasan lahan, pembayaran pekerjaan dan pengalihan PMN.
Sementara itu, 6 perusahaan yang justru mencatat pembengkakan kerugian pada 2016 meski sudah menerima PMN antara lain PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, PTPN IX, PTPN X, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Perkebunan Nusantara III dan PT Dirgantara Indonesia.
“Meski ada beberapa yang merugi walaupun mendapat dana PMN, tapi ada 26 BUMN memperoleh kenaikan laba bersih setelah menerima dana itu tahun 2015,” tuturnya.
Adapun 9 BUMN maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mengalami penurunan laba bersih pada tahun 2016 dibanding dengan tahun sebelumnya dan 4 BUMN yang kerugiannya mengecil dan sebagian membesar.
“Kami minta akuntabilitas termasuk PMN tidak boleh dipakai untuk bayar gaji, bayar utang, maupun bayar pajak. Kami ingin BUMN meningkatkan kedisiplinan setara tingkat korporasi dalam memanfaatkan gelontoran dana PMN,” pungkasnya.