JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini pemerintah sempat menyinggung soal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dianggap terlalu tinggi. Namun, hingga kini pemerintah belum melakukan pengkajian ulang PTKP sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengakatan saat ini perubahan PTKP belum perlu dilakukan. Menurutnya perubahan batasan PTKP justru dinaikkan seiring peningkatan UMP, justru batasan PTKP bukan diturunkan.
"Untuk saat ini perubahan batasan PTKP masih belum perlu. Kalau diubah biasanya dinaikkan seiring kenaikan UMP. Masalahnya kalau buru-buru diubah sementara daya beli sedang lesu, dampaknya justru kontraproduktif terhadap target penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).
Bhima menjelaskan tingkat konsumsi masyarakat menengah ke bawah akan semakin tergerus, terutama di daerah dengan UMP rendah. Masih banyak daerah yang hingga saat ini masih mengenakan batasan UMP yang sangat rendah.
"Jadi dari awalnya PTKP Rp4.5 juta per bulan, misalnya disesuaikan dengan UMP terendah seperti Yogyakarta yang sekitar Rp1.5 jt per bulan, memang akan banyak wajib pajak baru yang terjaring. Tapi wajib pajak yang baru tadi justru akan mengurangi pengeluaran rutinnya. Disposable income jadi berkurang," tuturnya.
Sementara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Maret 2017 membuktikan pengeluaran 40% penduduk terbawah hanya tumbuh 1.89%. Angka tersebut cukup rendah dibanding per bulan September 2016 yang tumbuh 4.56%.
Bhima menekankan pertumbuhan pengeluaran kelompok masyarakat menengah ke bawah akan menurun karena merasakan dampak perubahan PTKP. Walaupun tujuan perubahan PTKP untuk mendorong penerimaan negara dan meningkatkan tax ratio, tapi waktu pelaksanaanya harus dikaji serius.
"Jangan sampai kebijakan perpajakan justru kontraproduktif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak. Perubahan PTKP saya proyeksi akan mempengaruhi perilaku wajib pajak menjadi tax avoidance atau memicu penghindaran pelaporan pajak karena PTKP-nya terlalu rendah," pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.