TOKYO, DDTCNews – Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menegaskan rencana kenaikan pajak penjualan (PPn) Jepang akan ditunda sampai dengan akhir 2019 mendatang. Ini penundaan kedua setelah sebelumnya kenaikan ini direncanakan pada Oktober 2015 dan ditunda sampai April 2017.
Abe mengatakan keputusan penundaan kenaikan pajak ini sangat masuk akal, mengingat lemahnya ekonomi jepang akhir-akhir ini.
“Kenaikan pajak dari 8% menjadi 10% ditunda sampai dengan akhir 2019,” jelasnya.
Beberapa ahli mengatakan, keputusan ini adalah yang terbaik. Pasalnya, ekonomi Jepang saat ini masih rapuh, sekaligus juga menunjukkan seberapa besar kekuatan ‘Abenomics’.
“Ada risiko penurunan bagi perekonomian Jepang. Dalam skenario terburuk, kita memiliki kemungkinan kembali mengalami deflasi. Kita harus mengakselerasikan Abenomics dan mengurangi risiko,” kata Abe.
Abenomics adalah istilah yang mengacu pada kebijakan ekonomi yang diajukan Perdana Menteri Jepang saat yang dilantik pada 26 Desemer 2012 silam. Setelah ia menjabat, Abe menganjurkan peningkatan belanja pemerintah, stimulus moneter besar-besaran dari bank sentral dan menyisir reformasi ekonomi.
Ide yang diangkat adalah memberikan insentif dan keuntungan bagi perusahaan, yang nantinya akan berefek pada peningkatan konsumsi masyarakat atas barang dan jasa. “Jika strategi ini berjalan, maka akan terjadi ‘perputaran’ yang akan memberikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Namun, banyak reformasi yang telah direncanakan seperti perubahan pada pasar tenaga kerja dan sistem pajak yang kini malah mandek, termasuk salah satunya menaikkan tarif PPn. “Keputusan menunda kenaikan tarif PPn ini adalah salah satu cara untuk mempercepat Abenomics,” tegasnya.
Akan tetapi, seperti dilansir CNN.com, para ekonom berharap pemerintah Jepang segera mengumumkan rencana dalam beberapa bulan mendatang terkait pebaikan dan peningkatan kondisi ekonomi. (Amu)