INGGRIS

Pertama Kali, Otoritas Ungkap Praktik Kemplang Pajak dengan NFT

Muhamad Wildan
Minggu, 20 Februari 2022 | 11.30 WIB
Pertama Kali, Otoritas Ungkap Praktik Kemplang Pajak dengan NFT

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Untuk pertama kalinya, otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue & Customs/HMRC) berhasil mengungkap kasus pengemplangan pajak yang berkaitan dengan non-fungible token (NFT).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi HMRC Nick Sharp mewanti-wanti kepada wajib pajak untuk tidak berusaha melakukan pengemplangan pajak dan menyembunyikan hasilnya menggunakan aset kripto atau NFT.

"Kami terus berupaya untuk beradaptasi dengan teknologi terbaru guna mengantisipasi bagaimana pelaku tindak pidana menyembunyikan asetnya," katanya seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

HMRC menjelaskan terdapat 3 tersangka yang diketahui menggunakan NFT untuk menyembunyikan uang yang diperoleh dari penipuan (fraud) PPN. Dalam melancarkan aksinya, mereka melibatkan 250 perusahaan bodong.

Selanjutnya, otoritas pajak melakukan penyitaan atas NFT milik tersangka. Selain itu, HMRC juga mengamankan aset kripto lainnya senilai GBP5.000,00. Adapun total kerugian negara akibat tindakan ketiga tersangka mencapai GBP1,4 miliar atau setara dengan Rp27,1 triliun.

Untuk diketahui, NFT adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yang bersifat non-fungible, yaitu tidak dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain.

NFT sebagai salah satu jenis aset kripto biasanya digunakan sebagai representasi atas kepemilikan aset-aset digital tertentu seperti gambar, video, dan lain-lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.