Bendera Uni Eropa (foto: europe.eu)
PARIS, DDTCNews—Komisi Uni Eropa memberikan lampu hijau untuk kebijakan insentif fiskal Perancis senilai €5 miliar atau setara dengan Rp79,6 trilun dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Wakil Komisi Eksekutif Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan skema insentif yang diajukan pemerintah Perancis telah memenuhi syarat sebagai bentuk bantuan negara dalam jangka pendek untuk mengatasi pandemi.
Paket insentif tersebut diberikan melalui beberapa saluran seperti hibah, insentif pajak, dan biaya pelaku usaha yang ditanggung pemerintah. Paket bantuan dan insentif ini hanya berlaku untuk pelaku usaha tertentu.
Selain itu, proposal insentif tersebut menyebutkan bahwa bantuan pemerintah ini hanya bisa dinikmati untuk kegiatan penelitian dan produksi barang yang digunakan dalam rangka memerangi pandemi Corona.
"Skema pemerintah Perancis telah memenuhi syarat, tepat dan proporsional. Ini diperlukan untuk memerangi krisis kesehatan dan untuk mengatasi kebutuhan produksi yang dibutuhkan negara Uni Eropa saat ini," katanya dikutip Senin (15/6/2020).
Margrethe mengungkapan sebagian dari sumber dana insentif pemerintah Perancis nantinya berasal dari kas Uni Eropa. Insentif bisa diberikan pada semua level pemerintah mulai dari pemerintah lokal, negara bagian hingga pemerintah federal.
Sementara itu, Pemerintah Perancis menyebutkan fasilitas fiskal ini hanya bisa dimanfaatkan selama 6 bulan pasca pemberian insentif. Mereka berharap insentif tersebut dapat berdampak signifikan upaya pemerintah memerangi Covid-19.
"Bantuan ini untuk meningkatkan pembangunan fasilitas produksi yang cepat serta penyedian bahan baku dan bahan yang diperlukan (terkait Covid-19)," tulis keterangan resmi pemerintah Perancis dilansir dari Tax Notes International. (rig)